Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kejar Sampai ke Akar! Kejari Serang Amankan Dua Bendahara Desa Diduga Korupsi Dana Negara

 

Serang, Banten.siji.or.id  – Dua orang bendahara desa di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, resmi diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan kuat korupsi anggaran negara. Keduanya adalah Rudi, Bendahara Desa Sukamenak, dan Bondan, Bendahara Desa Sinar Mukti. Sebagaimana photo keduanya telah beredar di tiktok.

Langkah cepat Kejari Serang ini mendapat sorotan publik dan dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar lebih luas praktik penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini diduga menjadi ladang basah bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Kami apresiasi tindakan Kejari, namun jangan berhenti di dua orang ini saja. Bongkar sampai ke aktor intelektual dan semua yang terlibat! Dana Desa adalah uang rakyat, bukan bancakan elit desa,” tegas salah satu tokoh masyarakat Baros.

BUMDes & Ketahanan Pangan Diduga Jadi Ladang Korupsi Sistemik

Kasus ini menguak dugaan lebih dalam soal pengelolaan anggaran di tingkat desa, terutama Dana Desa, BUMDes, dan Program Ketahanan Pangan (Ketapang). Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga justru diduga kuat dijadikan bancakan berjamaah.

Anggaran Ketapang sebesar 20% dari Dana Desa, dengan dalih pemberdayaan ternak seperti kambing, bebek petelur, kerbau, hingga ayam, nyatanya banyak yang hanya dilaksanakan sebagai formalitas. Dalam hitungan bulan, hewan ternak itu raib tanpa jejak, diduga dijual kembali oleh oknum pelaksana program.

Tak hanya itu, sektor perikanan pun tak luput dari praktik kotor. Program seolah berjalan, laporan lengkap, bahkan hasil dokumentasi tersedia. Tapi realitas di lapangan, semua hanya demi kelengkapan audit, sementara hasilnya dijual diam-diam demi memperkaya diri sendiri.

Desak Penegak Hukum Bertindak Estafet

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu-dua kasus, melainkan melakukan pemeriksaan menyeluruh secara estafet terhadap seluruh penggunaan anggaran Dana Desa di wilayah Kecamatan Baros  Kabupaten Serang.

“Jika penegak hukum serius, bongkar semua desa. Jangan tebang pilih. Sudah terlalu lama uang negara diduga di monopoli atas nama program desa,”seperti 20% dana Ketapang kata warga lainnya dengan nada geram.

Sudah saatnya pihak Kejari dan aparat terkait menunjukkan ketegasan: tak ada lagi ruang bagi koruptor di desa! Penjarakan pelaku, sita hasil korupsi, dan pulihkan hak masyarakat.(Tim media)

0 Komentar