Pandeglang,Banten - Diduga, Beberapa Proyek JIAT di Pandeglang Tak Cantumkan Anggaran Di Papan Proyek.
Potensi Korupsi Mengintai Proyek Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian
Pandeglang, Banten.siji.or.id – Puluhan proyek jaringan irigasi air tanah (JIAT) di Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Hasil investigasi dan informasi dari narasumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa sebanyak 20 proyek JIAT diduga dikendalikan oleh satu orang pelaksana, meskipun menggunakan beragam nama perusahaan (bendera) di setiap titik proyek.
Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh papan informasi proyek tidak mencantumkan nominal anggaran maupun asal pasti sumber dananya, meskipun jelas proyek tersebut dibiayai oleh anggaran negara: APBN dan/atau APBD.
Temuan di Lapangan
Salah satu contoh proyek yang terpantau berada di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Papan informasi proyek hanya memuat data sebagai berikut:
Instansi: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Unit Pelaksana: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3)
Judul Proyek: Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)
Metode: Swakelola Tipe I
Sumber Dana: APBN
Output: 10 KM saluran
Outcome: 0,4 m³/detik
Waktu Pelaksanaan: 210 hari kalender
Tahun Anggaran: 2025
Namun, tidak satu pun papan proyek yang mencantumkan nominal nilai kontrak atau total anggaran proyek.
Potensi Pelanggaran Prinsip Transparansi
Ketidakhadiran informasi mengenai besaran anggaran negara merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Padahal, proyek ini bersumber dari uang rakyat dan wajib terbuka untuk diawasi.
Dasar Hukum Kewajiban Transparansi Anggaran
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 11 ayat (1) huruf b:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik berupa rencana kerja dan anggaran serta laporan realisasi.”
2. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menekankan prinsip keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan.
3. Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Tanah dan Air Baku
Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit papan proyek, tetap wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
4. Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021
Tegas mewajibkan pencantuman:
“Nama pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, nama pelaksana, dan nilai kontrak/nilai anggaran pada setiap papan nama proyek.”
Kesimpulan dan Desakan
Tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek JIAT merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan yang berlaku. Hal ini berpotensi menjadi kedok praktik penunjukan tidak langsung, konflik kepentingan, hingga korupsi terstruktur.
Kami mendesak:
1. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan BPK untuk segera melakukan audit investigatif.
2. Kejaksaan Tinggi dan KPK agar melakukan pendalaman potensi praktik split proyek dan penguasaan sepihak oleh oknum kontraktor.
3. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS C3) wajib bertanggung jawab atas pengawasan dan publikasi data proyek yang transparan.
Proyek Negara = Hak Rakyat Untuk Tahu
Media ini akan terus memantau dan mengungkap fakta-fakta lanjutan seputar proyek-proyek JIAT di Banten. Penggunaan anggaran publik tanpa transparansi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Tanpa transparansi, setiap proyek negara berpotensi jadi ladang korupsi.”
(Tim Investigasi Suara Independen Jurnalis Indonesia)
Sampai berita ini diterbitkan,pihak pelaksana proyek belum di dapat hak jawabnya.
0 Komentar