![]() |
1. Tidak Ada Unsur Pungutan atau Bisnis dalam Penerbitan Ijazah MDT
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan satuan pendidikan keagamaan nonformal yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Dalam proses penyelenggaraannya, MDT diperbolehkan menerima partisipasi dari masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan operasional dan administrasi. Partisipasi tersebut bersifat sukarela, tidak mengikat, dan bukan pungutan wajib, apalagi dalam bentuk komersialisasi ijazah.
Pernyataan yang menyebutkan ijazah madrasah “dijual” seharga Rp 200.000 tanpa proses pembelajaran adalah tidak benar dan menyesatkan. Pihak madrasah memberikan keterangan bahwa ijazah hanya diberikan kepada siswa yang telah mengikuti kegiatan belajar, baik secara reguler maupun melalui program penyetaraan diniyah atau PKBM keagamaan di tahun berjalan atau sebelumnya.
2. Partisipasi Masyarakat Bukan Pungli
Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Mendikbud, Mendagri dan Menag Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembiayaan Pendidikan, disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan dibolehkan sepanjang tidak menjadi kewajiban atau syarat lulus/naik kelas, dan tidak memberatkan. Nominal yang diberikan pun tidak ditetapkan, melainkan sesuai keikhlasan wali murid. Dalam praktiknya, di Madrasah Damping ada wali murid yang menyumbang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu, sesuai kemampuan masing-masing.
3. Tujuan Ijazah MDT untuk Penyeimbangan Pendidikan Formal dan Keagamaan
Sejumlah sekolah tingkat SMP di wilayah tertentu menganjurkan atau mensyaratkan adanya bukti pernah mengikuti pendidikan keagamaan sebagai bentuk sinergi antara pendidikan umum dan keagamaan. Hal ini biasanya didasarkan pada kesepakatan internal komite sekolah atau dalam rangka penguatan pendidikan karakter.
Meski demikian, kami menegaskan bahwa ijazah madrasah bukan satu-satunya syarat mutlak untuk masuk ke SMP Negeri. Jika ditemukan penerapan kebijakan yang bersifat memaksa, hal itu harus ditinjau kembali dan tidak boleh membebani wali murid.
4. Penegasan Tidak Ada Penjualan Ijazah
Tuduhan adanya "penjualan ijazah" tanpa proses belajar adalah fitnah yang mencemarkan nama baik lembaga pendidikan keagamaan. Jika ada oknum yang memanfaatkan situasi dan melakukan praktik tidak sesuai ketentuan, maka kami mendorong untuk melaporkan langsung ke Kementerian Agama atau Aparat Penegak Hukum.
Kami mengimbau kepada media dan masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menyimpulkan tanpa konfirmasi menyeluruh dari berbagai pihak. Pendidikan, terutama pendidikan keagamaan, adalah ruang pembinaan karakter, bukan ladang eksploitasi isu. Kami mendukung keterbukaan informasi, namun harus tetap berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan demi meluruskan informasi yang beredar dan menjaga marwah lembaga pendidikan.
Hormat kami,
(Nama Lembaga / Perwakilan MDT)
Pamarayan, Serang, Banten(RS)
0 Komentar