![]() |
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SDN 5 Banjarsari, Kota Serang. Sejumlah wali murid melaporkan bahwa pada Agustus 2024, pihak sekolah melakukan pungutan sebesar Rp100.000 per siswa untuk pembangunan fasilitas MCK. Pungutan ini dilakukan melalui ketua paguyuban dan bahkan diakui langsung oleh pihak sekolah.
Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan salah satu wali murid kepada wartawan dan aktivis LSM, terdapat dugaan unsur pemaksaan dan intimidasi kepada siswa yang orang tuanya tidak membayar pungutan tersebut.
“Kalau tidak bayar, anak saya tidak diperbolehkan sekolah,” ujar salah satu wali murid.
Jika benar, maka praktik ini bukan hanya mencederai prinsip pendidikan gratis, tetapi juga melanggar hukum karena mengandung unsur paksaan dan diskriminasi. Pendidikan dasar seharusnya diakses secara adil dan setara oleh semua anak, tanpa syarat apa pun yang memberatkan orang tua.
Wakil Wali Kota Serang Diminta Tindak Tegas
Menanggapi kasus ini, berbagai kalangan mendesak Pemerintah Kota Serang, khususnya Wakil Wali Kota Serang, untuk segera mengambil langkah tegas. Penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan pungli ini harus dilakukan dan apabila terbukti, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Wakil Wali Kota Serang untuk tidak tinggal diam. Dugaan pungli ini harus ditindaklanjuti dengan serius dan transparan, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kota Serang,” ujar Samsul, salah satu masyarakat yang tergabung dalam aliansi pemantau pendidikan.
Selain itu, aparat penegak hukum dan Inspektorat Kota Serang juga diminta segera turun tangan menginvestigasi aliran dana dan potensi pelanggaran yang dilakukan oknum di sekolah tersebut.
Komentar Kadis Pendidikan: “Silakan Laporkan Saja”
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli di SDN 5 Banjarsari, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, menurut penuturan Samsul, menanggapi secara singkat:
“Silakan saja kalau mau dilaporkan, saya tinggal mengamini saja,” ucapnya.
Namun, Kadis mengaku telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kepala Bidang Pendidikan (Kabid). Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, menurut Samsul, pihak Kabid Pendidikan belum bisa dikonfirmasi karena sulit ditemui dan cenderung menghindar.
Aturan Jelas tentang Peran Komite Sekolah
Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyebutkan bahwa komite bukan pelaksana pungutan kepada orang tua siswa. Sumbangan dari orang tua hanya dibolehkan jika:
1. Bersifat sukarela,
2. Tidak mengikat, dan
3. Tanpa paksaan dalam bentuk apa pun.
Tugas utama komite sekolah adalah memberikan pertimbangan kebijakan, mendukung mutu pendidikan secara gotong royong, dan mengawasi layanan pendidikan. Pungutan yang disertai ancaman atau tekanan jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak.
Catatan Redaksi:
Pendidikan Bukan Barang Dagangan
Kota Serang harus menjadi contoh dalam menjaga hak-hak pendidikan anak bangsa. Dugaan pungli seperti ini tidak boleh disepelekan. Pemerintah Kota Serang wajib memastikan seluruh lembaga pendidikan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang yang merugikan masyarakat kecil.(Tim media dan LSM)
0 Komentar