SERANG, Banten.siji.or.id. Dugaan pelanggaran prosedur perizinan kembali terjadi di wilayah Kota Serang. Sebuah surat pemberitahuan kegiatan pemasangan tiang provider internet yang diduga milik PT My Republik beredar luas di Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka. Ironisnya, surat yang ditandatangani dan distempel resmi oleh Lurah Kiara tersebut dikeluarkan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Surat tertanggal 5 Juni 2025 itu menyebutkan rencana pemasangan tiang akan dilakukan pada Sabtu, 7 Juni 2025, di sepanjang jalan utama dan jalan lingkungan perumahan. Kegiatan disebut-sebut sebagai bagian dari “peningkatan layanan fasilitas umum” dengan menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 192 KUHP sebagai dasar hukum.
Namun, realitasnya sangat kontras. Pemerintah Kota Serang belum pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Rizal, staf DPMPTSP Kota Serang yang menyatakan belum ada izin terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission).
"Belum ada Pak izinnya, tapi coba saya konfirmasi dulu ke pimpinan, takut bukan melalui saya Pak," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025).
Tak hanya DPMPTSP, Camat Walantaka Muslim Sholeh pun mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seharusnya setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya wajib melalui proses izin dan pengawasan ketat.
"Saya belum tahu soal rencana kegiatan itu. Tidak ada tembusan dari lurah maupun perusahaan. Saya selalu ingatkan kepada seluruh lurah untuk menghentikan setiap kegiatan yang belum berizin," ujarnya tegas.
Lebih mengejutkan lagi, warga Puri Delta Kiara tidak pernah diajak bermusyawarah, bahkan mengetahui rencana pemasangan tiang tersebut hanya melalui grup WhatsApp lingkungan.
"Kami menolak pemasangan tiang ini! Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba langsung ada surat. Ini rumah kami, lingkungan kami! Bukan tanah kosong!" tegas salah seorang warga yang rumahnya menjadi titik pemasangan.
Pelanggaran Berat: Aparat Diminta Bertindak Tegas
Jika benar tidak mengantongi izin resmi, maka kegiatan ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 192 KUHP, yakni menghalang-halangi atau menyalahgunakan fasilitas umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Pasal 263 KUHP, jika terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat resmi.
Tindakan pemberian izin tanpa proses verifikasi yang jelas oleh aparat kelurahan adalah bentuk kelalaian serius dan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).
Seruan Publik: Jangan Biarkan Hukum Dilecehkan!
Masyarakat mendesak Walikota Serang dan aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk turun tangan menyelidiki persoalan ini. Ketegasan dibutuhkan agar praktik-praktik pembangunan yang serampangan dan mengabaikan warga serta hukum tidak terus terulang.
Warga berhak atas lingkungan yang aman, tertib, dan legal. Jangan biarkan dokumen bermeterai dan berstempel menjadi senjata menekan hak warga!( Tim media)
0 Komentar