![]() |
![]() |
Yang mengherankan, pelaksanaan lelang tersebut tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana mestinya untuk proyek swakelola desa. Fakih bahkan secara terbuka menyebut bahwa seluruh proses, mulai dari uji mutu beton, pengangkutan adukan, hingga pelaksanaan teknis, diserahkan sepenuhnya kepada pihak CV. Ciawi Berkah.
![]() |
Kondisi jalan pun kini dipertanyakan. Beberapa warga mengeluhkan permukaan jalan yang sudah mengalami kerusakan ringan meski baru dilalui sepeda motor. Menurut pengakuan Fakih, tidak ada penyiraman air pasca pengecoran karena cuaca panas dan hujan tak kunjung turun—sebuah alasan yang dinilai mengada-ada dan menunjukkan lemahnya kontrol teknis proyek.
Dugaan pelanggaran makin menguat setelah diketahui bahwa proses pemadatan agregat tidak dilakukan dengan alat berat standar, melainkan hanya menggunakan stum seberat 1 ton, dan tenaga kerja hanya berjumlah sembilan orang. Salah satu pekerja bahkan mengaku waktu efektif pengecoran hanya empat hari dari keseluruhan jadwal proyek.
Keanehan lainnya terletak pada papan informasi proyek yang menampilkan pelaksana TPK, padahal faktanya pekerjaan dilakukan oleh CV, menandakan pelanggaran terhadap prinsip swakelola yang diamanatkan dalam penggunaan dana desa.
Menanggapi temuan tersebut, LSM KPK Nusantara Banten menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Lebak diminta turun tangan segera untuk menyelidiki indikasi penyimpangan dan penyelamatan anggaran negara.
“Proyek ini jelas-jelas cacat prosedur dan diduga sarat manipulasi. Pihak desa dan TPK harus bertanggung jawab penuh,” tegas salah satu anggota LSM yang hadir saat investigasi.
Apabila temuan ini benar adanya, maka praktik seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga merugikan keuangan negara dan melemahkan integritas pembangunan desa.(Tim)





0 Komentar