Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK JALAN BETON DESA KOLELET WETAN, LSM KPK NUSANTARA DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK

 JUMPA PERS 

LSM KPK NUSANTARA BANTEN

Nomor: 021/SP/KPKN/V/2025

Tanggal: 14 Mei 2025

DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK JALAN BETON DESA KOLELET WETAN, LSM KPK NUSANTARA DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK

Rangkasbitung,Banten.siji.co.id.  LSM KPK Nusantara Provinsi Banten menyoroti adanya dugaan kuat penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan rigid pavement/beton di Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Proyek senilai Rp361.547.300 yang bersumber dari APBDES Tahun 2025 itu terdaftar sebagai pekerjaan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut dipihakketigakan secara diam-diam kepada CV. Ciawi Berkah, berdasarkan pengakuan Ketua TPK, Fakih, yang disampaikan kepada tim media dan perwakilan LSM.

Ketua TPK mengakui bahwa proses pelaksanaan diserahkan penuh kepada pihak CV, termasuk pengadaan, pengangkutan, dan pengujian beton. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan swakelola desa yang mengharuskan keterlibatan langsung masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran.

Proyek sepanjang 500 meter dengan lebar 2,5 meter dan tinggi 15 cm ini dinilai tidak melalui prosedur teknis yang memadai, seperti tidak dilakukan pemadatan agregat menggunakan alat berat standar, tidak adanya penyiraman pasca pengecoran, serta mutu beton yang diragukan keasliannya (K.250).

Berdasarkan laporan dari pekerja proyek, pelaksanaan dilakukan hanya oleh 9 tenaga kerja, dengan durasi pengecoran hanya 4 hari, dan sisanya terhenti karena alasan libur atau menunggu datangnya mobil molen. Hal ini menunjukkan indikasi ketidakefisienan serta potensi markup anggaran yang merugikan negara.

Lebih dari itu, papan informasi proyek mencantumkan nama TPK sebagai pelaksana, tanpa menyebut CV yang mengerjakan proyek. Padahal, jika benar dipihakketigakan, wajib dituliskan nama penyedia jasa sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan dasar tersebut, LSM KPK Nusantara akan melaporkan secara resmi temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Banten, dan meminta Inspektorat Kabupaten Lebak serta APH lainnya segera melakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan proyek tersebut.

Kami tegaskan, siapapun yang terlibat dalam penyimpangan dana publik harus diproses secara hukum. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi dugaan kuat korupsi anggaran desa. Tegas Koordinator LSM KPK Nusantara Banten(Tim)

0 Komentar