JUMPA PERS
LSM KPK NUSANTARA BANTEN
Nomor: 021/SP/KPKN/V/2025
Tanggal: 14 Mei 2025
DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK JALAN BETON DESA KOLELET WETAN, LSM KPK NUSANTARA DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK
![]() |
Proyek senilai Rp361.547.300 yang bersumber dari APBDES Tahun 2025 itu terdaftar sebagai pekerjaan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut dipihakketigakan secara diam-diam kepada CV. Ciawi Berkah, berdasarkan pengakuan Ketua TPK, Fakih, yang disampaikan kepada tim media dan perwakilan LSM.
Ketua TPK mengakui bahwa proses pelaksanaan diserahkan penuh kepada pihak CV, termasuk pengadaan, pengangkutan, dan pengujian beton. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan swakelola desa yang mengharuskan keterlibatan langsung masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran.
![]() |
Berdasarkan laporan dari pekerja proyek, pelaksanaan dilakukan hanya oleh 9 tenaga kerja, dengan durasi pengecoran hanya 4 hari, dan sisanya terhenti karena alasan libur atau menunggu datangnya mobil molen. Hal ini menunjukkan indikasi ketidakefisienan serta potensi markup anggaran yang merugikan negara.
Lebih dari itu, papan informasi proyek mencantumkan nama TPK sebagai pelaksana, tanpa menyebut CV yang mengerjakan proyek. Padahal, jika benar dipihakketigakan, wajib dituliskan nama penyedia jasa sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan dasar tersebut, LSM KPK Nusantara akan melaporkan secara resmi temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Banten, dan meminta Inspektorat Kabupaten Lebak serta APH lainnya segera melakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan proyek tersebut.
Kami tegaskan, siapapun yang terlibat dalam penyimpangan dana publik harus diproses secara hukum. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi dugaan kuat korupsi anggaran desa. Tegas Koordinator LSM KPK Nusantara Banten(Tim)
0 Komentar