JAWA BARAT |- Berbagai upaya pemerintah dan Dirut Pertamina Dalam Mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.
Salah SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 34-453-01 yang berada di Jl. Raya Garut, Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Rabu 19 Maret 2025
Hal itu di benarkan oleh kenek mobil truk bak penghisap BBM ilegal saat di mintai keteranganya melalui telpon Whatsap. mengatakan aktifitas bisnis bbm ilegal bos berinisial H.Od baru berjalan beberapa hari.
"Kebetulan Baru Jalan beberapa hari bang, Mobil truk warna hijau itu milik H. Odong sopirnya bernama Dadang keneknya Endul, lama berjalan pak, dan berapa unit mobil saya juga alhamdulilah jalan semuanya."Ujarnya
Lanjut,,Kenek Mobil Heli,"Kalau mobil bok yang warna putih itu biasanya belanja di SPBU Tanjung dan Ciateul Garut pak." Tuturnya
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kembali marak di Kabupaten Bandung, para pelakunya bahkan seolah-olah tak tersentuh oleh hukum diduga Aparat Penegak Hukum Sudah di Kondisikan
Sudrajat selaku aktifis pemburu ilegal mengatakan, maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Hukum Polres Sumedang. " Ujarnya Pada Rabu 19 Maret 2025
Sudrajat menambahkan, praktik mafia BBM itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi. Ujarnya
Ajat yang juga Wartawan, mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas." Ungkapnya
Pembekuan operasional, kata Ajat, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Pungkasnya (/*David)
0 Komentar