BANTEN SIJI, SERANG - lagi-lagi Insiden yang tidak menyenangkan menimpa awak media yang sedang melakukan kegiatan jurnalis. Iwan, wartawan dari media Republika bersama Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat. Berkunjung ke Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Senin (6/1/2025).
Pada saat kedua awak media Republika dan wartawan GWI bertemu Oknum Kepala Desa (Kades). Keduanya tidak mendapatkan sambutan yang kurang baik ? dengan menolak pertemuan dan mengusir keduanya. Dengan alasan bahwa Dia bukan Kades melainkan Sekretaris Desa (Sekdes).
Heriadi dan Iwan penasaran karena ketika dilihat fotonya di salah satu banner desa, wajahnya sama. Namun, dia tetap bersikeras bahwa dirinya hanya Sekdes,” ujar Heriadi.
Merasa curiga, Heriadi bertanya kepada warga sekitar, yang kemudian membenarkan bahwa pria tersebut adalah Kades Panyirapan. Saat Heriadi meminta klarifikasi, Iwan mencoba merekam pernyataan Kades. Namun, tindakan ini memicu kemarahan Kades, yang lalu merampas handphone milik Iwan.
“Dalam video berdurasi 22 dan 12 detik, Kades terlihat mengancam dan mencoba merebut handphone saya. Saya merasa sangat terancam karena baru pertama kali bertemu Kades yang bersikap arogan seperti itu,” ungkap Iwan.
Atas insiden ini, Heriadi menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang agar diproses secara hukum. Ia juga menyoroti tindakan Kades yang dinilai melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers.
Menurut Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun, terutama pejabat publik, untuk menghormati kebebasan pers,” ujar Heriadi.
Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas pers. Tindakan arogan seperti ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya ancaman atau intimidasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kades Panyirapan terkait insiden tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan Heriadi untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati tugas jurnalistik. Sebagai pejabat publik, Kades diharapkan dapat bersikap profesional dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui media. Kejadian ini juga menunjukkan perlunya edukasi kepada aparat desa tentang hak dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Editor : Redaksi/HR
0 Komentar